Sejarah pengawasan pemuatan barang muat di luar kawasan pabean, curah dan pemeriksaan fisik pendahuluan sebelum PEB (PFP)
Pasal 10A dan 11A Undang-Undang no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa bongkar/muat barang impor/ekspor dilakukan di Kawasan Pabean. Bongkar/muat dapat dilakukan di luar kawasan pabean dengan mendapatkan persetujuan Kepala Kantor. Sanksi atas bongkar/muat tanpa izin kepala kantor, berdasarkan Pasal 102A UU 17/2006 adalah aktifitas bongkar/muat tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan dengan sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
UUD
UU
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.