Print

Sejarah pengawasan pemuatan barang muat di luar kawasan pabean, curah dan pemeriksaan fisik pendahuluan sebelum PEB (PFP)

Pasal 10A dan 11A Undang-Undang no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa bongkar/muat barang impor/ekspor dilakukan di Kawasan Pabean. Bongkar/muat dapat dilakukan di luar kawasan pabean dengan mendapatkan persetujuan Kepala Kantor. Sanksi atas bongkar/muat tanpa izin kepala kantor, berdasarkan Pasal 102A UU 17/2006 adalah aktifitas bongkar/muat tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan dengan sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Selain daripada pemuatan di luar kawasan pabean, melalui P-40/BC/2008 tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor yang saat ini telah diubah ke PER-9/BC/2023, pemerintah memberikan penekanan atas pengawasan barang curah. Pada tahun 2008 tersebut, diperkenalkan konsep Form 3D, yakni Permohonan Pemuatan Ekspor Barang Curah namun saat itu belum dikenal konsep Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Sebelum PEB (PFP).

Pada bulan Maret 2019, dalam rangka memberikan efisiensi pelayanan dan kelancaran proses pemeriksaan fisik ekspor, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, ekspor CPO turunannya tidak lagi harus disertai dengan dokumen Laporan Surveyor (LS). Sebagai gantinya, pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai.  Adapun, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan sebelum atau sesudah pemberitahuan barang ekspor (PEB) disampaikan. Pemeriksaan fisik pun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Dengan kata lain, pada saat itu pemerintah memperkenalkan konsep Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Sebelum PEB (PFP). Petunjuk Pelaksanaan Teknis pelaksanaan PFP tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai no SE-04/BC/2019. Selanjutnya, Form 3D yang tadinya merupakan dokumen pemuatan barang curah ditambah satu konsep lagi yakni PFP melalui PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya.  Maka secara sistem, pada tahun 2019 telah diakomodir permohonan Form 3D untuk curah dan/atau PFP walaupun secara P-40/BC2008 yang diubah ke PER-32/BC/2014 lampiran Form 3D masih hanya untuk curah. Pada tahun 2023, PER-32/BC/2014 diubah ke PER-09/BC/2023 yang salah satu lampirannya menjadikan Form 3D secara jelas diperuntukkan untuk curah dan/atau PFP.

Singkatnya, untuk melaksanakan pengawasan muat atas barang curah dan memberikan fasilitas ke eksportir dalam rangka Pemeriksaan Fisik Sebelum PEB (PFP) sekaligus pemberitahuan pemuatan barang ekspor di luar kawasan pabean[3] maka diadakanlah Form 3D (lampiran vii huruf 3D PER-9/BC/2023 tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor). Pengawasan muat dilakukan atas barang curah dan/atau pemuatan diluar kawasan pabean sementara Pemeriksaan fisik pendahuluan dilakukan atas barang yang dikenakan BK (CPO Turunannya) sebelum diajukannya PEB.

 

 

Teknis pengajuan Form 3D dan hal-hal yang harus dilakukan oleh petugas bea dan cukai

Terdapat dua jenis kondisi yang wajib dicentang untuk submit form 3D yakni Curah dan/atau PFP. Kedua hal tersebut penting untuk diperhatikan, karena Form 3D PFP hanya atas komiditi yang dikenakan BK.  LHP hasil PFP ini akan dijadikan dasar oleh eksportir dalam submit PEB (nomor dan tanggal Form 3D akan dimasukkan ke dalam dokumen pelengkap PEB) sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan fisik setelah PEB terbit. Jenis dan jumlah barang sudah fix di awal sebelum PEB yang berakibat notul PEB atas jenis/jumlah bisa dihindari dan eksportasi menjadi lebih cepat karena PEB yang disubmit akan langsung keluar billing pembayaran dan NPE langsung terbit tanpa harus menunggu proses pemeriksaan fisik sebagaimana PEB jalur merah tanpa PFP.

Form 3D tersebut di submit oleh pengguna jasa melalui portal pengguna jasa dan respon (persetujuan/penolakan/pembatalan) dilakukan oleh Kepala Kantor menggunakan CEISA ekspor. Dalam hal disetujui, Kepala Kantor memberikan respon persetujuan dan menunjuk petugas dinas luar untuk melakukan pengawasan pemuatan. Petugas dinas luar yang ditunjuk tersebut adalah pemeriksa ekspor dan namanya akan tercantum di aplikasi CEISA Ekspor. Selanjutnya atas form 3D tersebut diterbitkan  ST/SPD kepada pemeriksa ekspor bersama unit pejabat bea dan cukai dari unit pengawasan (P2).                                                      

Setelah namanya ditunjuk dalam penugasan Form 3D dan ST/SPD, petugas ekspor menanyakan ke pengurus barang kapan pemuatan akan dilakukan. Selanjutnya petugas pemuatan bersama pengurus barang menuju lokasi pemuatan dengan prinsip selektif berdasarkan manajemen risiko. Kunjungan ke lokasi dapat dilakukan saat mulai, sedang dan selesai atau memilih salah satu diantara ketiga itu. Pengawasan pemuatan itu sendiri dilakukan sepenuhnya sejak mulai muat, sedang muat dan selesai muat dengan berbagai macam cara yakni dengan kunjungan ke lokasi pemuatan dan update informasi, foto dan video yang diinfokan oleh pengurus barang.

Setelah barang dimuat, petugas pengawasan pemuatan menginput tanggal/jam mulai muat, tanggal/jam selesai muat dan catatan berdasarkan nomor Form 3D yang diajukan eksportir.

 Dalam hal bahwa form 3D tersebut merupakan PFP maka pemeriksa ekspor bertugas melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor tersebut. Makna pemeriksaan fisik adalah petugas bertugas memastikan jenis dan jumlah barang sesuai dengan yang diberitahukan oleh eksportir.

Untuk jenis barang diambil barang contoh untuk diajukan ke BLBC Palembang. BLBC Palembang akan menerbitkan LHPIB sebagai hasil penelitian. LHPIB itulah yang dijadikan sumber informasi oleh pemeriksa ekspor untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis barang.

Untuk jumlah barang dilakukan penghitungan dengan berbagai macam pilihan metode misalnya untuk cairan (CPO sejenisnya) dengan sounding atau ullage tangki darat dan timbangan hopper. Untuk padatan (PKE, PKS dsb) dapat menggunakan metode timbangan darat (truk yang ditimbang) dan draught survei kapal.

 

Pemeriksaan fisik tersebutkan dituangkan di dalam LHP pada CEISA Ekspor berdasarkan nomor form 3D.

 

Setelah LHP dan catatan pemuatan direkam atas form 3D tersebut, eksportir dapat submit PEB dengan mencantumkan no dan tanggal form 3D pada lembar lanjutan PEB sebagai dokap PEB (hal ini yang akan menjadi jembatan penghubung antara CEISA modul atau CEISA 4.0 Ekspor dengan CEISA Form 3D)Selanjutnya akan langsung keluar Nota Permohonan Dokumen (NPD) yang terdapat billing pembayaran BK, Pungutan sawit dan PPh pasal 22 ekspor. Setelah billing dibayar, PEB akan dapat nopen dan keluar NPE. Dengan dokumen NPE, barang dapat diproses ekspor ke luar negeri.

 

Catatan:

[1]. Konsep pengawasan curah ini belum ditemukan di Perdirjen tata laksana ekspor sebelum P-40/BC/2008 yakni KEP - 151/bc/2003 Tentang petunjuk pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor.

Pasal 1 ayat (12) PER-09 mendefinisikan Barang Ekspor Curah adalah Barang Ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan peti kemas dan/atau kemasan.

[3] Hal ini terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) PER-09/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

[4] Berdasarkan Pasal 33 PMK 155/PMK.4/2022 pemeriksaan fisik barang ekspor dilakukan atas 6 hal, salahsatunya adalah yang dikenakan BK. Hal ini juga disebutkan di dalam Pasal 15 PER-09/BC/2023. Pemeriksaan fisik yang dilakukan selektif berdasarkan manajemen risiko adalah barang yang selain 6 hal tersebut.  

[5] Terdapat di dalam Lampiran III (B)(II) PER-09/BC/2023 “Tata Kerja Pemuatan Barang Ekspor Curah”