Print

Ruang lingkup kerja pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Palembang meliputi seluruh wilayah Sumatera Selatan dengan beberapa aspek pengawasan dan pelayanan yaitu :

1) Kawasan Pabean (KP) dan/atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) terdiri:

  1. KP dan TPS Boom Baru Palembang;
  2. KP dan TPS Pos Lalu Bea Palembang;
  3. KP dan TPS Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang;
  4. KP dan TPS PT.OKI Pulp and Paper Mils (pelabuhan sungai);
  5. KP PT.OKI Pulp and Paper Mils (pelabuhan laut);
  6. KP PT. Pupuk Sriwidjaja;

2) Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yaitu :

  1. Kawasan Berikat, PT. Mariana Bahagia
  2. Pusat Logistik Berikat, PT. APR

4) Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, terdiri :

  1. Tanjung Buyut;
  2. Pusri;
  3. M. Badaruddin II;
  4. Kantor Pos Lalu Bea Palembang;

4) Pos Pengawasan Bea dan Cukai, terdiri :

  1. Muara Enim;
  2. Sekayu;
  3. Lubuklinggau;
  4. Baturaja;