Print

Pada tanggal 13 Mei 2024, CEISA 4.0 Form 3D di KPPBC TMP B Palembang masuk ke tahap piloting1.  Berdasarkan informasi Direktorat IKC, pada bulan Juli 2024 CEISA 4.0 Form 3D akan memasuki tahap mandatory2. Ketika memasuki tahap mandatory maka untuk mengajukan Form 3D sudah tidak bisa menggunakan Portal Pengguna Jasa namun sudah wajib menggunakan CEISA 4.0.3

Form 3D terbagi menjadi tiga: Form 3D-Curah (PC), Form 3D-PFP (PFP) dan Form 3D curah+PFP (PC+PFP). Dalam hal Form 3D-PFP, maka perlu diambil barang contoh untuk diteliti jenis barang melalui CEISA 4.0 LAB. CEISA 4.0 Lab sudah mandatory sejak 03 Juni 2024. Karenanya, dalam artikel ini KPPBC Palembang menyarankan  para stakeholder agar mulai menggunakan CEISA 4.0 dalam pengajuan Form 3D-Curah (PC) dan wajib menggunakan CEISA 4.0 untuk Form 3D-PFP (PFP)

Tata cara submit Form 3D melalui CEISA 4.0:

  1. User CEISA 4.0 harus mempunyai ROLE PERIZINAN yang diperoleh secara mandiri melalui user admin kantor CEISA 4.0 masing-masing atau dapat meminta ke petugas PDAD KPPBC TMP B Palembang. Tata cara pengaturan role perizinan secara mandiri dapat dilakukan dengan mengklik link ini.
  2.  mengajuan form 3D, video tutorial pengajuan dapat meng-klik link ini.

Setelah form 3D diajukan Kepala KPPBC Palembang menyetujui atau menolak. Jika form 3D disetujui maka kepala kantor menunjuk pemeriksa ekspor untuk melaksanakan pengawasan pemuatan dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB (PFP). Selanjutnya pengguna Jasa harus menginfo ke petugas terkait kapan barang akan dimuat kemudian bersama pemeriksa ekspor ke lokasi pemuatan. Pemeriksa ekspor menutup pengawasan pemuatan di CEISA 4.0.

FITUR PEMBATALAN FORM 3D CEISA 4.0

Pada CEISA 4.0 Form 3D sudah tersedia fitur pembatalan Form 3D. Tata cara pembatalan adalah:

  1. Eksportir membuat surat permohonan pembatalan form 3D ke Kepala KPPBC TMP B Palembang berdasarkan PER-09/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Formulir BCF 3.13 (Pemberitahuan Pembatalan Dokumen Pemuatan Barang Ekspor/Curah) dan mengirimnya ke KPPBC TMP B Palembang atau melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
  2. Eksportir merekam pembatalan di sistem, selanjutnya status form 3D berubah dari PERSETUJUAN PERMOHONAN ke PERMOHONAN PEMBATALAN.

  3. Kepala Kantor setuju/menolak permhonan pembatalan di sistem. Selanjutnya status forn 3D akan berubah menjadi PERSETUJUAN PEMBATALAN.

 

FITUR PERUBAHAN DATA FORM 3D CEISA 4.0

Berdasarkan tiket BCare ke Direktorat IKC No. 435908 tanggal 27 Juni 2024 didapatkan informasi bahwa fitur PERUBAHAN DATA FORM 3D CEISA 4.0 belum bisa digunakan. Jika fitur itu digunakan maka Form 3D akan stuck dan perlu penanganan khusus. Karenanya dimohon kepada para eksportir untuk jangan menggunakan fitur tersebut.

Jika terdapat data Form 3D yang perlu diubah, jika barang belum dimuat ke sarkut, eksportir dapat mengajukan pembatalan form 3D yang lama dan mengajukan FOrm 3D yang baru. Jika barang telah mulai dimuat ke sarkut, eksportir dapat mengajukan surat permohonan perubahan data form 3D ke kepala KPPBC TMP B Palembang. Format surat permohonan berdasarkan PER-09/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor  BCF 3.12 (Pemberitahuan Pembetulan Data Dokumen Pemuatan Barang Ekspor/Curah).

 

 CATATAN KHUSUS UNTUK FORM 3D PFP

Pada tanggal 3 Juni 2024 4, CEISA 4.0 LABORATORIUM sudah mandatory. Sementara Form 3D PFP (misalnya untuk komoditi CPO Turunannya) memerlukan CEISA LAB. Karenanya bagi eksportir yang akan mengajukan form 3D PFP harus mengajukan melalui CEISA 4.0. Dengan kata lain, per tanggal 3 Juni 2024 Form 3D barang curah masih memungkinkan menggunakan Portal Pengguna Jasa (https://customer.beacukai.go.id), sementara untuk Form 3D PFP harus menggunakan CEISA 4.0 (https://portal.beacukai.go.id).

 

 CATATAN KHUSUS UNTUK PPJK

Bahwa berdasarkan keterangan Direktorat IKC melalui tiket BCare no 428577 tanggal 11 Juni 2024 disebutkan bahwa "Untuk perekaman Form 3D diperkenankan untuk user Eksportir, dan tidak diperkenankan menggunakan user PPJK".

 

 
CATATAN KHUSUS UNTUK PETUGAS BEA DAN CUKAI

? Video tutorial penggunaan fitur Formulir 3D oleh petugas Bea dan Cukai dapat anda akses disini.

 

 

 

Catatan kaki:

  1. Piloting maksudnya adalah pengajuan form 3D pada CEISA 4.0 sudah bisa digunakan dan CEISA Modul atau Portal Pengguna Jasa masih tetap juga bisa digunakan.
  2. Mandatory maksudnya adalah satu-satunya cara pengajuan form 3D adalah menggunakan CEISA 4.0, portal pengguna jasa sudah ditutup.
  3. Tahapan piloting dan mandatory ini berdasarkan berdasarkan ND Direktur IKC nomor ND-1656/BC.07/2024 tanggal 7 Mei 2024
  4. Berdasarkan KEP-85/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) CEISA 4.0 Tahap kesepuluh